PONOROGO.Us! – Lagi-lagi, angka perceraian di Kabupaten Ponorogo mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data pengadilan agama selama satu semester bulan Januari hingga Juni tahun 2009, angka perceraian mencapai 797 kasus.
Sementara pada bulan Januari hingga Juli 2010 sudah tercatat sekitar 798 kasus. Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Misnan Maulana mengatakan, dari 798 perceraian yang terjadi di tahun 2010, yang terbanyak adalah cerai gugat yang mencapai 483.
“Untuk saat ini memang dalam posisi teratas adalah kasus cerai gugat, yakni sebanyak tiga ratus sepuluh kasus,” jelasnya.
Dari kasus perceraian yang terjadi rata-rata didominasi rumah tangga yang saling berjauhan. Seperti salah satu pasangan suami sitri yang bekerja keluar negeri atau keluar kota sehingga timbul kesenjangan sosial atau pendapatan. Selain itu juga banyak ditemukan beberapa kasus karena peselingkuhan atau orang ketiga.
“Permasalahan rumah tangga merupakan urusan pribadi masing-masing sehingga pihak pengadilan agama hanya berupaya semaksimal mungkin untuk menyatukan kembali pasangan yang dalam proses bercerai,” terangnya. (*) (KI)